Sabtu, 28 Februari 2015

DPR Reses Hingga 23 Maret, Bagaimana Nasib Badrodin Haiti?


By on 02.23

Jakarta: Presiden Jokowi telah mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat terkait usulnya mencalonkan Komjen Badrodin Haiti sebagai Kapolri setelah membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan untuk jabatan itu. Surat Jokowi tersebut diterima DPR Rabu (18/2), pada hari yang sama saat Jokowi menggelar konferensi pers terkait keputusan yang ia ambil terkait kisruh KPK-Polri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, calon Kapolri pilihan Presiden memang perlu persetujuan DPR untuk diangkat sebagai Kapolri. Untuk itu Badrodin Haiti akan menjalani proses yang sama dengan Komjen Budi Gunawan saat diajukan Jokowi menjadi calon tunggal Kapolri pada Januari, yakni uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III Bidang Hukum DPR.

Persoalannya, DPR sejak Kamis pekan lalu (19/2) –sehari sesudah surat Jokowi diterima– masuk masa reses, yakni istirahat dari kegiatan bersidang. DPR akan reses selama sebulan, yaitu hingga 23 Maret, dan baru memulai masa sidangnya pada tanggal 24 Maret.

Padahal Pasal 11 ayat (3) UU Polri menyebutkan, “Persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) [soal pengangkatan Kapolri] harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR.”

Sementara Pasal 11 ayat (4) UU tersebut berbunyi, “Dalam hal DPR tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh DPR.”

Jika dihitung sejak surat Jokowi diterima DPR pada 18 Februari, maka hari ke-20 jatuh pada 10 Maret, saat DPR masih reses. Maka, apakah jika sampai 10 Maret DPR masih tak punya jawaban atas usul Jokowi mencalonkan Badrodin sebagai Kapolri karena terhambat reses, artinya Badrodin otomatis lolos menjadi Kapolri karena dianggap disetujui oleh DPR?

Ini yang membuat anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Dwi Ria Latifah menduga Jokowi punya skenario atau strategi khusus dengan memasukkan surat usulan pencalonan Kapolri satu hari sebelum DPR reses.

Hal sama dikemukakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Hukum PDIP yang juga duduk di Komisi III, Trimedya Panjaitan. “Kalau opsi Kapolri ini diambil Presiden lebih awal, kan bisa ditelaah DPR dulu (sebelum memasuki masa reses),” kata dia.

Menurut Trimedya, agak sulit untuk mengumpulkan anggota komisi untuk membahas perkara Kapolri itu di masa reses, karena biasanya reses digunakan oleh para anggota DPR untuk menemui konstituen di daerah pemilihan mereka masing-masing.

Meski demikian Trimedya mengatakan tak menutup kemungkinan Komisi III melakukan pertemuan atau rapat di masa reses demi mempercepat pembahasan soal Komjen Badrodin Haiti selaku Kapolri usulan Jokowi tersebut.

(cnnindonesia.com/gie)

About Syed Faizan Ali

Faizan is a 17 year old young guy who is blessed with the art of Blogging,He love to Blog day in and day out,He is a Website Designer and a Certified Graphics Designer.

0 komentar:

Posting Komentar