Pakuanonline. Konferensi cabang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor yang berlangsung di Bumi Cikeas Resort, Sukaraja, Kamis (26/03/15) menemui jalan buntu (deadlock).
Sejak rapat pleno baru dimulai pun sudah dimewarnai hujan interupsi . Salah satu peserta konferensi mempersoalkan status keanggotaan yang memiliki hak suara, namun tidak hadir dalam sidang tersebut.
Herry Setiawan salah satu anggota PWI Kabupaten Bogor, yang pada konferensi tersebut bertindak sebagai peninjau, menuntut agar dirinya mendapat hak suara. Pasalnya, pengurus PWI Kabupaten Bogor yang lama menunda mutasi dirinya bersama dua rekan lain dari Kota Depok ke Kabupaten Bogor.
“Sudah sejak tiga tahun yang lalu kami mengajukan mutasi ke pengurus yang lama, tapi hingga kini proses perpindahan tersebut seperti diperlambat atau ditunda. Itu yang menjadi pertanyaan kami sehingga kami menuntut hak suara pada sidang tahun ini," protes Herry Kamis (26/03/15).
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Jawa Barat, Agus Dinar yang menjadi pimpinan sidang menyatakan bahwa sidang pleno pertama harus ditunda hingga 30 hari ke depan. Hal itu dikarenakan, pihaknya akan melakukan verifikasi ulang database peserta yang dianggap tidak sesuai dengan yang terdaftar di tingkat pusat dan provinsi.
“Kita verifikasi ulang semua database anggota PWI Kabupaten Bogor karena memang banyak yang tidak sesuai. Untuk itu, kami harus menunda hingga satu bulan ke depan. Namun begitu, untuk saat ini kami tidak akan menunjuk pelaksana tugas, walaupun masa jabat pengurus yang lama telah habis," tuturnya. Gie/sah
0 komentar:
Posting Komentar