Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Bogor, Oetje Subagja mengatakan, pihaknya hanya mendata warga negara asing yang menjadi pekerja di wilayah Pemkab Bogor dan tidak mengawasi serta mendata warga asing bukan pekerja atau imigran.
"Berdasarkan data yang kami peroleh WNA yang memiliki KTP sementara merupakan pekerja perusahaan diwilayah Bogor Timur seperti Gunung Putri, Citeureup, Klapanunggal dan Cileungsi. Bangsa asing tersebut berasal dari Cina, Korea dan India." Kata Oetje, Rabu, (11/3/2015)
Oetje menambahkan, kasus untuk wilayah puncak bila ada WNA yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) itu patut diselidiki kebenarnya apakah mereka benar terdaftar atau tidak. Menurut dirinya bila ada imigran yang mengaku memiliki KTP semantara itu, bohong dan KTP nya diketegorikan bodong.
"Untuk memperoleh KTP sementara WNA harus menetap di Indonesia Minimal selama 5 tahun berturut-turut ditambah harus memiliki keterangan dari Duta Besar dan ke Polisian." tutupnya.Gie
0 komentar:
Posting Komentar