foto abstrak |
Pakuanonline. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Bogor berpendapat pengisian jabatan wakil bupati yang saat ini lowong dilakukan dengan cara pemilihan oleh anggota DPRD.
"Menurut kami mekanismenya menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, jadi bukan diusulkan oleh Bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor Dedi Aroza, Senin (23/3/2015), di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Dedi, dengan mekanisme ini, bupati mengusulkan 2 calon yang berasal dari partai pengusung kepada DPRD untuk dipilih melalui sistem pemilihan "one man one vote".
Sebelumnya Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan pihaknya akan melakukan konsultasi kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kepastian pengaturan tentang pengisian jabatan Wakil Bupati Bogor mendampingi dirinya.
"Saya akan konsultasikan dulu ke Kemendagri," kata Nurhayanti, Jum'at (20/3/2015)
Sebelumnya, Bupati Nurhayanti mengatakan menurut informasi yang ia terima bahwa pengisian posisi wakil bupati tidak dilakukan dengan cara pengusulan kepada Menteri Dalam Negeri seperti yang diatur dalam Pasal 171 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014.
"Saya mendapat infomasi bahwa pengisian wakil bupati ini dilakukan dengan cara pemilihan di DPRD," kata Nurhayanti di hadapan sejumlah wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Gie
0 komentar:
Posting Komentar