PAKUANONLINE. Lahan Pertanian (sawah-red) Kabupaten Bogor berdasarkan data tata ruang wilayah untuk tahun 2015 sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor hanya seluas 38.000 hektar atau sekitar 12 % dari luas wilayah Kabupaten Bogor seluas kurang lebih 300.000 hektar.
"Lahan pertanian (LB) berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2008 seluas 38.000 hektar," kata kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Bapeda Pemerintah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, Kamis (12/3/2013).
Berdasarkan usulan perubahan Perda RTRW kata Ajat akan berkurang dari 38.000 hektar menjadi 36.000 hektar.
"Tapi ini kan beru usulan, belum tentu disetujui oleh DPRD," ungkapnya.
Lebih lanjut Ajat mengatakan meskipun mengalami pengurangan lahan basah 2000 hektar nantinya tetap akan dipertahankan sebagai lahan pertanian pertanian kering.
"Pengurangan ini sendiri karena pertimbangan teknis, karena di wilayah 2000 hektar itu konturnya perbukitan. Jadi bagaimana akan dipertahankan maenjadi sawah," terangnya.
Ajat menjelaskan lahan pertanian tidak selalu identik dengan sawah atau lahan basah.
"Jadi pengertian lahan pertanian secara luas itu bukan saja lahan basah, tapi juga dapat berada pada peruntukan lain, misalnya di Lahan Kering (LK), Lahan Perkebunan (PB), Tanaman Tahunan (TT)," ungkap Ajat.
Mantan Kabid Perencanaan Ruang pada Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (DTRP) Kabupaten Bogor ini menjelaskan bahwa secara pemanfaatan (Landuse) untuk pertanian (sawah-red) ini juga berada pada peruntukan lain.
"Dari sisi pemnfaatan (landuse) Persawahan juga berada di peruntukan ruang lain, seperti di Pemukiman Perkotaan (PP), Pemukiman Pedesaan dan bahkan ada diperuntukan kawasan hutan Produksi (HP), Hutan Produksi terbatas (HPT), Hutan Lindung (HL), Hutan Konservasi (HK). Kalau lahan pertanian menurut Landuse bisa mencapai kurang lebih," terang Ajat. (Gie)
0 komentar:
Posting Komentar