PAKUANONLINE. Lahan pertanian di Kabupaten Bogor makin berkurang itu berdasarkan data dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) setempat. Lahan pertanian khusus sawah (lahan basah-red) berdasarkan Perda No 19 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor seluas 38.000 hektar. Namun berdasarkan usulan revisi Perda Tata Ruang lahan pertanian berkurang seluas 2000 hektar. Sehingga lahan basah sesuai dengan tata ruang setelah revisi Perda menjadi 36.0000.
"Memang berkurang sekitar 2000 hektar, karena berdasarkan verifikasi lahan seluas 2000 hektar tersebut tidak visible untuk dijadikan lahan pertanian karena konturnya perbukitan, " kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Bapeda Pemerintah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, Kamis (12/3/2013).
Luas lahan 2000 hektar tersebut lanjut Ajat nantinya tetap akan dipertahankan sebagai lahan pertanian pertanian kering.
"Jadi pengertian lahan pertanian secara luas itu bukan saja lahan basah, tapi juga dapat berada pada peruntukan lain, misalnya di Lahan Kering (LK), Lahan Perkebunan (PB), Tanaman Tahunan (TT)," ungkap Ajat.
Mantan Kabid Perencanaan Ruang pada Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (DTRP) Kabupaten Bogor ini menjelaskan bahwa secara pemanfaatan (Landuse) untuk pertanian (sawah-red) ini juga berada pada peruntukan lain.
"Dari sisi pemnfaatan (landuse) Persawahan juga berada di peruntukan ruang lain, seperti di Pemukiman Perkotaan (PP), Pemukiman Pedesaan dan bahkan ada diperuntukan kawasan hutan Produksi (HP), Hutan Produksi terbatas (HPT), Hutan Lindung (HL), Hutan Konservasi (HK). Kalau lahan pertanian menurut Landuse bisa mencapai kurang lebih," terang Ajat. Gie
0 komentar:
Posting Komentar