foto abstrak |
Pakuanonline. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, Nuradi mengatakan, sudah ada lima pemilik perusahaan yang menutup atau merelokasi perusahaanya ke luar wilayah Kabupaten Bogor. Aibatnya sebanyak 2.600 pekerja di PHK.
"Betul memang mereka hengkang, tapi bukan karena penangguhan UMK ditolak, melainkan karena UMK di Kabupaten Bogor tinggi sehingga mereka kalah berkompetisi dan kekurangan order," kata Nuradi Rabu (18/3/2015).
Kelima perusahaan padat karya tersebut adalah PT Harmoni Indah, PT Samudera Biru, PT Dianing Sari, dan PT Eurogate yang seluruhnya bergerak dalam sektor garmen. Sedangkan satu perusahaan lain, yakni PT Jalon yang memproduksi tas.
Dari lima perusahaan, hanya PT Samudra Biru yang direlokasi oleh pemiliknya ke Wonogiri, Jawa Tengah dengan alasan untuk menekan upah yang lebih murah. Sementara, empat perusahaan lain lebih memilih menutup pabriknya karena tidak mampu membayar upah pekerja sesuai UMK.
“Dari data kami, total karyawan yang di-PHK dari lima perusahaan tersebut mencapai 2.600 orang. Kami tidak bisa menghalangi pemilik perusahaan untuk menutup atau merelokasi perusahaannya,” ungkap Nuradi.
Walaupun begitu, Nuradi menjamin jika kelima perusahaan ini sudah dipastikan telah membayar pesangon kepada pekerjanya.
“Meski ada perusahaan yang membayar pesangon dengan cara dicicil,” tutupnya. Gie
0 komentar:
Posting Komentar