Rabu, 18 Maret 2015

Wakil Ketua DPRD Kab Bogor : Perintah UU ASN, Kadis Jabat Lebih 5 Tahun Harus Diganti


By on 00.18

Pakuanonline.Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan meminta agar segera melakukan penggantian Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang telah menduduki jabatan pimpinan di satu SKPD melebih 5 tahun.

"Ini perintah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pasal 117 ayat (1) dikatakan dikatakan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Karena ini perintah Undang-Undang maka wajib dilaksanakan," kata Iwan Setiawan, Rabu (18/3/2015).

Iwan menjelaskan, di lingkup Pemkab Bogor ada sejumlah pejabat eselon II yang telah menduduki jabatanya lebih dari 5 tahun diantaranya adalah Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Subiantoro dan Dinas Energi dan Sumberdaya Minarel (ESDM) Kusparmanto.

Sementara itu Bupati Bogor Nurhayanti telah memberikan sinyal bakal segera melakukan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Manurut Nurhayanti saat ini sedang melakukan persiapan perombakan itu.

"Sedang dipersiapkan," kata Bupati Bogor, Nurhayanti, Selasa (17/3/2015). Gie


About Syed Faizan Ali

Faizan is a 17 year old young guy who is blessed with the art of Blogging,He love to Blog day in and day out,He is a Website Designer and a Certified Graphics Designer.

0 komentar:

Posting Komentar