Salah satu varian korupsi yang lagi ramai dibicarakan dan menjadi tendensi elit-elit daerah saat ini adalah soal adanya dugaan praktik kongkalingkong secara kolektif antara pihak eksekutif dan legislatif di daerah terhadap pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebenarnya jika kita mau melihat secara jeli berbagai praktek korupsi yang dilakukan oleh pihak eksekutif dan legislatif di tingkat daerah, pada dasarnya berawal dari adanya masalah yang sangat mendasar, yakni kurangnya atau bahkan tidak adanya transparansi dalam manajemen anggaran
Dengan demikian secara normatif, anggaran daerah adalah instrumen pemerintah daerah yang bermata dua. Di satu sisi anggaran adalah instrumen untuk menjalin interaksi dengan rakyat. Di sisi lain, anggaran juga merupakan
instrumen rakyat dalam menjalin interaksi dengan pemerintah. Pemerintah mempengaruhi dan mengubah nasib rakyatnya dengan instrumen anggaran, dan rakyat juga mempengaruhi pemerintah dengan instrumen anggaran tersebut. Oleh karena itu pengelolaan anggaran harus konsisten dengan prinsip tersebut.
Anggaran dalam organisasi publik, dalam hal ini pemerintah daerah, merupakan sesuatu hal yang sangat sensitif dan memiliki nuansa politik yang tinggi di samping nilai ekonomisnya. Hal itu disebabkan karena anggaran lokal itu merupakan uang rakyat yang harus diperuntukkan bagi rakyat daerah dan d i p e r t a n g g u n g j a w a b k a n penggunaannya kepada rakyat, karena dari situlah dapat diketahui secara nyata apakah di suatu kabupaten/kota pemerintahnya sudah memperhatikan atau mempunyai komitmen yang baik terhadap kepentingan masyarakat luas dengan program-program yang mendukung pencapaian kemajuan dan kesejahteraan masyarakat miskin.
Dengan demikian, anggaran yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaannya harus memperhatikan prinsipprinsip transparansi, seperti menyangkut legalitas sumber anggaran, mekanisme penggunaan, alokasi, dan pertanggungjawabannya harus dapat dimonitor oleh seluruh rakyat secara luas.
Anggapan bahwa anggaran atau APBD merupakan dokumen negara dan bersifat rahasia, hendaknya sudah mulai dibuang jauh-jauh oleh para pejabat pemerintah daerah dan juga anggota DPRD, karena selama ini para pejabat pemerintah daerah dan DPRD masih memiliki persepsi bahwa APBD merupakan dokumen pemerintah yang harus dijaga kerahasiaannya. Sehingga tidak mengherankan apabila alokasi anggaran untuk proyek-proyek pemerintah di suatu instansi hanya diketahui oleh kepala instansi dan pejabat-pejabat puncak di instansi bersangkutan saja. (redaksi Pakuanonline).
0 komentar:
Posting Komentar