PAKUANONLINE. Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mengusulkan pembentukan Peratuaran Daerah (Perda) anti Minuman Keras (Miras) di Wilayah Kabupaten Bogor. Pasalnya selama ini peredaran miras di wilayah Kabupaten Bogor semakin marak dan sulit ditindak karena tidak adanya payung hukum.
"Yang bisa dijangkau oleh Perda ini nantinya bukan saja penyitaan Miras saja, tapi bagi para pedagang yang memperjualbelikannya pun bisa dikenakan sanksi hukum," kata Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Wahyanto, Jum'at (13/3/2105).
Menurutnya Wahyanto, aturan tentang peredaran Miras di Kabupaten Bogor yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum (Tibum) belum maksimal.
"Dalam Perda Tibum sanksinya hanya penyitaan mirasnya saja. Tapi penjualnya tidak dikenakan sanksi apa-apa," tandas Wahyanto.
Politisi Partai Nasdem ini mengatakan, dengan Raperda khusus mengatur tentang peredaran miras ini nantinya diharapkan dapat menekan peredaran miras di Kabupaten Bogor yang sudah semakin meresahkan warga.
"Dengan sanksi yang tegas, pasti akan menimbulkan efek jera bagi para pelakunya, termasuk yang memperjualbelikannya," ungkapnya.
Wahyanto mengatakan Raperda Anti Miras ini akan diusulkan untuk dimasukan dalam prioritas dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2015 ini.
"Kami akan usulkan secapatnya," tegasnya. (gie)
0 komentar:
Posting Komentar