Jumat, 13 Maret 2015

Disbudpar Bogor : Karoke Jual Miras Dapat Dicabut Izinnya


By on 00.38

PAKUANONLINE. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor Rahmat Surdjana menegaskan Surdjana akan mencabut izin usaha tempat karoke yang terbukti menjual minuman keras (miras). 

Rahmat mengatakan pihaknya telah memberitahukan hal tersebut ke hampir 90 arena bernyanyi (karoke-red) bahwa tidak diperbolehkan menyediakan miras dan pemandu lagu (PL) . 

”Tempat karaoke yang menyediakan miras bagi pelanggannya maka izinnya dapat dicabut. Sebab dalam Perda nomor 8 Tahun 2006, nomor 12 tahun 2009 dan nomor 10 tahun 2012 itu secara tegas melarang semua jenis miras dijual di tempat karaoke,” ujarnya, Jumat (13/03/15). 

Rahmat mengatakan, dalam waktu dekat ini akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras di tempat karaoke. Selain itu, kata dia, pengawasan juga dilakukan terhadap hotel dan kafe. 

”Tak hanya tempat karaoke, hotel, dan kafe yang menjual miras juga bisa dicabut izinnya. Untuk hotel kami sudah memanggil pengelolaanya terkait hal itu juga tentang larangan mesum. Jika diberikan peringatan tiga kali masih bandel maka izinnya bisa dicabut,” katanya. Gie/rul

About Syed Faizan Ali

Faizan is a 17 year old young guy who is blessed with the art of Blogging,He love to Blog day in and day out,He is a Website Designer and a Certified Graphics Designer.

0 komentar:

Posting Komentar