PAKUANONLINE. Ketua Komisi II, DPRD Kabupaten Bogor, mengaku geram dengan sikap ratusan pengembang di wilayah Kabupaten Bogor yang tidak menaati aturan. Salah satunya mereka (pengembang-red) menolak menyerahkan fasos dan fasum kepada pemerintah daerah. Pihaknya meminta agar Pemeirntah Daerah mengevalusai izin pengembang yang tidak menyerahkan fasos-fasum,
"Kalau mereka tetap menolak melaksanakan kewajiban, cabut saja izinnya, karena ini kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengembang tanpa kecuali. Nah anehnya juga ini seperti ada pembiaran, karena selama ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah yang memiliki otoritas," kata Yuyud (Rabu,11/3/2015).
Dalam catatan Yuyud, dari 600 pengembang hanya sebanyak 71 pengembang saja yang sudah memenuhi kewajiban menyerahkan fasos fasum.
"Artinya masih ada sekitar 500 lebih pengembang yang belum mengikuti aturan," ungkap Yuyud.
Yuyud pun menyayangkan jika aset-aset yang sudah diserahkan oleh pihak pengembang kepada pemerintah daerah juga belum mampu dikelola secara baik oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Barang Daerah.
"Saya perkirakan ada ribuan hektar tanah fasos fasum yang seharusnya sudah tercatat dalam neraca aset kita.Tapi sampai sekarang kami pun belum menerima laporannya kenapa aset-aset itu belum tersertifika,"
Ia menambahkan, dari sisi regulasi sebenarnya sudah mumpuni untuk menertibkan pengembang menyerahkan fasos-fasum. Namun perlu ada komitmen agar tak ada pengembang yang menyepelekan masalah itu.
“Bisa kita mulai dari perizinan, jangan diberikan izin kalau mereka belum mensertifikasi lahan fasos-fasum,” jelasnya.Gie
0 komentar:
Posting Komentar