PAKUANONLINE. Komisi I DPRD Kabupaten Bogor bakal mengevaluasi penerbitan izin perumahan yang dikeluarkan oleh sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bogor. Karenanya komisi I bakal memanggil tiga SKPD terkait yakni Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (DTRP), Dinas Kebersihan dan Pemakaman (DKP) dan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Barang Daerah (DPKBD).
Ketua Komisi I DPRD, Kukuh Sriwidodo pemanggilan ini terkait dugaan banyaknya pengembang perumahan di Kabupaten Bogor yang belum menyerahkan kewajibannya berupa cadangan tanah makam.
"Soal kewajiban menyerahkan cadangan tanah makam sebesar 2 % dari luas lahan yang di manfaatkan itu diatur dalam Peraturan Bupati.Dan ini menjadi syarat wajib untuk penerbitan izin pembangunan perumahan (siteplan-red)," kata Kukuh, (Rabu,11/3/2015).
Namun menurut Kukuh, pihaknya mendapat kejanggalan dilapangan, dimana sejumlah pengembang telah melakukan kegiatan pembangunan perumahan tapi belum menyarahkan cadangan tanah makam.
"Karena itu kami akan minta penjelasan dari DTRP kenapa siteplan bisa diterbitkan tapi pengembang belum menyerahkan cadangan tanah makam. Ini juga menyangkut tentang kinerja DKP yang menangani soal pemakaman," ujarnya.
Pihaknya pun akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin terhadap pengembang perumahan yang belum menyerahkan cadangan tanah makam kepada pemerintah daerah, namun sudah melakukan kegiatan dilapangan.
"Kalau yang melanggar dan tidak taat aturan pasti akan kami rekomendasikan untuk dicabut izinnya," tegasnya.
Pada saat yang sama lanjut Kukuh Komisi I juga akan memanggil DPKBD terkait dengan pengelolaan aset yang berasal dari pihak ketiga (Pengembang-red).
"Kaitan dengan DPKBD kami akan menanyakan sejauhmana pengelolaan dan pengadministrasian aset-aset yang diserahkan oleh pihak ketiga," pungkasnya. Gie
0 komentar:
Posting Komentar