foto abstrak |
Pakuanonline. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di wilayah Kabupaten Bogor dipastikan molor dari jadwal. Pasalnya saat ini alat perekam elektronik yang ada di 15 Kecamatan di Kabupaten Bogor rusak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Bogor, Oce Subagja mengungkapkan, akibat kerusakan alat perekam tersebut proses pembuatan E-KTP mengalami keterlambatan.
"Pastinya ini akan menyebabkan terlambatnya pembuatan E-KTP. Karena alat tersebut petugas tidak dapat bekerja," kata Oce, Selasa (17/3).
Mantan Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) ini menambahkan pihaknya telah melporkan permasalahan tersebut kepada pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihaknya pun telah meminta untuk mengganti alat tersebut dengan alat yang baru.
"Ya harus diganti, yang baru. Sebab kalau diperbaiki pasti akan membutuhkan waktu yang lama," ungkap Oce.
Ke-15 alat yang rusak tersebut tersebar di Kecamatan Cibinong, Bojonggede, Ciomas, Tenjolaya, Ciawi, Rumpin, Jonggol, Leuwiliang, Gunung Putri, Pamijahan, Leuwisadeng, Tajur Halang, Gunung Sindur, Cibungbulang, Ranca Bungur dan Ciseeng.Gie
0 komentar:
Posting Komentar