Pakuanonline.Komedian Mandra Naih resmi ditahan Kejaksaan Agung. Penahanan ini terkait dugaan korupsi program siap siar TVRI tahun 2012. Direktur PT Viandra Production itu akan menjalani masa penahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Seperti diberitakan Viva.co.id, selain Mandra, penyidik juga menahan terhadap dua tersangka lain, yakni Direktur PT Art Image, Irwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, Mandra adalah pemenang lelang dalam kontraknya dengan Televisi Republik Indonesia (TVRI). Namun, apa yang diperoleh Mandra dilakukan dengan cara melanggar hukum.
Penahanan terhadap Mandra dilakukan setelah penyidik memperoleh tambahan alat buti dari PPATK. Mandra bersama dua tersangka lain telah menjalani pemeriksaan selama 7 jam pada hari ini.
"Dengan data tambahan dari PPATK, penyidik kemudian pada kesimpulan menahan komedian M itu," katanya.
Sebelumnya Mandra sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Mandra, Irwan Chermawan dan Yulkasmir dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman 20 tahun penjara. (viva.co.id/gie)
0 komentar:
Posting Komentar