Pakuanonline.Ratusan perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor Timur (Botim), diduga tak kantongi izin analisa dampak Lalu Lintas (Andalalin). Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal Kurdi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Gunungputri, Kabupaten Bogor, Senin (9/3/2015).
"Temuan kami di lapangan banyak perusahaan yang tidak memiliki Andal Lalin. Bahkan setelah kami klarifikasi, pihak perusahaan bahkan mengaku banyak yang tidak tahu ada izin tersebut," kata Wawan.
Menurut Politisi Partai Golkar ini, Andal Lalin merupakan perintah dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun anehnya banyak perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut bahkan tidak mengetahui hal tersebut.
"Kalau perintah Undang-Undang berarti bersifat wajib, artinya semua perusahaan yang melaksanakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan bangkitan lalu lintas wajib memiliki izin Andal Lalin," ujarnya.
Wawan menengarai banyaknya perusahaan yang tidak memiliki izin lalu lintas tersebut akibat kurangnya sosialisasi dari Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor.
"Harusnya oleh DLLAJ di sosialisasikan kepada para pengusaha. Kalau mereka kekurangan personel misalnya, mereka (DLLAJ) bisa minta bantuan kepada pihak kecamatan untuk melakukan sosialisasi," ugkapnya. Gie
0 komentar:
Posting Komentar