foto abstrak |
Pakuanonline. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor, menyatakan siap mendampingi anak yang berhadapan dengan kasus hukum. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
”Jika latar belakangnya dari keluarga miskin maka kami wajib mendampingi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Pemkab Bogor, Nuradi, Selasa (24/03/15).
Dia menjelaskan, dalam melakukan pendampingan proses hukum itu Dinsosnakertrans akan menerjunkan pekerja sosial (peksos) dari instansinya.
”Selain mendampingi anak berhadapan hukum, tugas lain pekerja sosial ini akan mencaritahu latar belakang dan juga permasalahan sosial yang menjadi pemicu anak tersebut melakukan tindak kriminal,” jelasnya.
Sampai saat ini, Nuradi pun menambahkan Dinsosnakartrans sudah sering diminta oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, untuk menerjunkan pekerja sosial yang mereka miliki agar bisa mendampingi anak-anak yang tersandung hukum. Gie
0 komentar:
Posting Komentar