![]() |
Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal Kurdi |
Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal Kurdi mengatakan pihaknya memanggil tiga perusahaan yang kedapatan melanggar izin bangunan.
"Mereka ini melanggar koofisien dasar bangunan (KDB), misalnya, mereka harusnya hanya diizinkan untuk membangun 60 % dari luas lahan yang dimiliki ternyata mereka bangun lebih dari 60 %. Karena mereka melanggar maka harus di bongkar atau mereka membongkar sendiri bangunannya" kata Wawan (Selasa,10/3/2015).
Menurut Wawan, pelanggaran serupa bukan saja dilakukan oleh ketiga perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor bagian timur tersebut, tapi masih banyak bangunan pabrik lainnya.
"Selama ini perusahaan di wilayah Bogor Timur, seperti Kecamatan Cileungsi, Gununputri, Klapanunggal hampir tidak tersentuh oleh pengawasan DPRD. Karena itu untuk tahun 2015 ini Komisi 3 akan fokus untuk mengawasi bangunan-bangunan di wilayah Bogor Timur," ungkapnya.
Diungkapkan Wawan, pelanggaran perusahaan-perusahaan menimbulkan dampak serius bagi masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan. Mereka (masyarakat-red) umumnya kesulitan mendapatkan air bersih akibat semakin berkurangnya ruang terbuka hijau (RTH).
"Karena itu ada beberapa solusi yang kami tawarkan, yaitu membongkar sendiri bangunan yang melanggar, atau memperluas lahan mereka sehingga tidak melanggar KDB. Disamping juga kami meminta mereka untuk membuat sumur bor untuk masyarakat," pungkasnya.Gie
0 komentar:
Posting Komentar