Pakuanonline. Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan pengisian jabatan wakil Bupati Bogor akan dilakukan melalui pemilihan oleh anggota DPRD. Pernyataan ini disampaikan Nurhayanti setelah menerima surat jawaban dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait mekanisme pengisian jabatan wakil bupati.
“Saya sudah menerima jawaban dari Mendagri, bahwa pengisian jabatan wakil bupati Bogor dilakukan melalui pemilihan di DPRD. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," kata Nurhayanti, kepada wartawan Kamis (26/3/2015).
Nurhayanti menjelaskan berdasarkan ketentuan tersebut partai atau gabungan partai pengusung mengusulkan nama-nama calon kepada bupati untuk selanjutnya dipilih 2 nama untuk diusulkan kepada DPRD.
Nurhayanti sendiri mengaku memiliki kriteria khusus untuk calon wakil bupati yang akan mendampinginya nanti.
“Calon pendamping saya harus memahami kondisi, karakteristik masyarakat Kabupaten Bogor, memahami visi misi Kabupaten Bogor dan yang terpenting ada chemistry antara saya dengan dia," ujarnya.Gie
0 komentar:
Posting Komentar