Pakuanonline.Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor (Selasa,03/3/2015) menjatuhkan vonis 1 tahun dengan hukuman percobaab terhadap MS dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap 17 pembantu rumah tangga (PRT )di Kota Bogor beberapa waktu lalu.
Sidang yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Gedung Pengadilan Negeri Bogor, sidang diketuai oleh hakim ketua Edi Pramulya. Dalam proses sidang, hakim membacakan dakwaan serta pertimbangan-pertimbangan putusan vonis.
Dalam pembacaan dakwaan, hakim menggugurkan 2 dakwaan primer, yakni dakwaan soal penganiayaan dan eksploitasi. Hakim menimbang bahwa selama ini ke-17 PRT diperlakukan dengan baik dan selalu diberi makan oleh MS.
“Tidak ada unsur penganiayaan dan mengeksploitasi para pembantu rumah tangga. Karena selama ini mereka selalu diberi makan dan bahkan yang memasaknya adalah terdakwa. Terdakwa juga membantu proses pesalinan salah seorang pembantu dan membantu biaya perawatannya,” kata Edi dalam sidang.
Sementara, dakwaan sekunder soal perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tetap dikenakan terhadap MS. Dalam sidang vonis hari ini ia menjatuhkan hukuman percobaan selama 1 tahun.
“Untuk itu dalam sidang ini menjatuhkan pidana 1 tahun dan memerintahkan agar pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang memerintahkan lain yang disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 tahun abis,” tutur Edi.
Seperti diketahui, MS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap 17 PRT yang dilakukan di rumahnya yang beralamat di Perumahan Bogor Baru, Blok C D Jalan Danau Mantana, Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.(Gie)
0 komentar:
Posting Komentar