Pakuanonline.Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bogor menangkap 9 orang pelaku pencurian pemberatan yang melakukan aksinya di rumah milik Surya Saptarahardja di perumahan Bojong Depok Baru, Jalan Mahoni 4b, blok CO 3 RT 06/RW 09, Suka Hati, Cibinong Kabupaten Bogor, pada 14 Februari 2015 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Faisal Pasaribu mengatakan modus operandi pelaku adalah dengan mencongkel kunci pintu rumah sebelum mencuri barang-barang korban.
“Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan seperangkat emas, laptop, dan PS 2. Saat kejadian, rumah korban sedang dalam keadaan kosong," tutur AKP Faisal.(Kamis, 5/3/2015)
Setelah ditelusuri dan diselidiki, sambungnya, ternyata selain 3 pelaku pencurian berinisial AH, SD, dan EG, pihaknya juga berhasil menangkap 6 penadah berinisial SH, DR, DK, AM, M dan AR.
“Kami menangkap 9 pelaku tidak hanya di wilayah Bogor, tetapi juga di Cianjur dan Bandung," tambahnya.
Dari tangan 9 pelaku, Polres Bogor berhasil mengamankan 1 unit mobil Honda Jazz, puluhan handphone, 2 unit motor, 2 buah laptop, puluhan perhiasan emas dan berlian, 3 buah senjata api, timbangan emas, dan uang hingga uang puluhan juta rupiah.
“Tiga pelaku pencurian akan kami tuntut dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Enam pelaku penadah akan dituntut dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.
Sedangkan, lanjut AKP Faisal, SR dan 2 pelaku lainnya sebagai pemilik senjata api dan senjata tajam juga dituntut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Gie
0 komentar:
Posting Komentar