Pakuanonline.Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Peraturan Daerah (Perda) ini merupakan amanat Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Kasubag bagian Perundang-undangan Bagian Hukum dan HAM Sekretariat daerah Kota Bogor Elyis Sontikasyah menjelaskan, bantuan hukum bagi orang miskin merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Menurut UU tersebut bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia, bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan, bahwa pengaturan mengenai bantuan hukum yang diselenggarakan oleh negara harus berorientasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan.Perda ini mengatur bagaimana pelaksanaan teknis pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk rancangan Perda, tengah dalam rangcangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan sudah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama Pemerintah Daerah.
“Masih rancangan karena jenisnya bantuannya seperti apa, penganggarannya bagaimana, organisasi bantuan hukum (OBH) jadi tidak semua Lembaga Hukum, tetapi harus terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) karena masih dalam rancangan,” pungkasnya.gie
0 komentar:
Posting Komentar