Rabu, 04 Maret 2015

Walikota Bogor Serahkan Empat Raperda ke DPRD


By on 07.53

Pakuanonline.Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto sampaikan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keempat Raperda tersebut diserahkan Walikota Bogor kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, pada agenda Rapat Paripurna DPRD, Selasa (3/3/2015).

Empat Raperda yang diserahkan masing-masing tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, dan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dalam sambutannya  Bima menyampaikan, diperlukan Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagai perubahan terhadap Perda Kota Bogor Nomor 13 tahun 2012, karena perlu disesuaikan dengan perkembangan-perkembangan baru dalam bidang pendidikan di Kota Bogor.

Perkembangan tersebut diantaranya adalah perihal wajib belajar 12 tahun yang dipandang perlu diubah menjadi pendidikan menengah universal.

“Pertimbangannya, wajib belajar 12 tahun mengandung kewajiban pemerintah untuk membantu membiayai masyarakat dalam menempuh pendidikan dasar dan menengah selama 12 tahun. Sedangkan dengan pendidikan menengah universal, biaya dimaksud akan menjadi tanggungan pemerintah bersama masyarakat,” kata Bima kepada wartawan usai sidang paripurna.

Untuk Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, lanjutnya, merupakan perubahan terhadap Perda Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008. Dimana Ketentuan yang ada dalam Perda tersebut harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan baru, yaitu UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Admisnistrasi Kependudukan.

Sementara Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin disusun karena perlu ada perda yang mengatur penjabaran amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, khususnya bagi masyarakat miskin.

“Penyusunan raperda ini telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum,” ungkapnya.

Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin, terang Bima, dibutuhkan karena faktanya masih banyak masyarakat miskin dan tidak paham hukum, terjerat masalah hukum, baik pidana maupun perdata serta tata usaha negara yang  bersifat litigasi dan non litigasi.

Sedangkan Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah dipandang perlu disusun dan disesuaikan dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang selanjutnya diperkuat dengan Perpres Nomor 87 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Gie

About Syed Faizan Ali

Faizan is a 17 year old young guy who is blessed with the art of Blogging,He love to Blog day in and day out,He is a Website Designer and a Certified Graphics Designer.

0 komentar:

Posting Komentar